Saturday, November 14, 2009

LARANGAN BIOSKOP 21 : MELANGGAR UU PERLINDUNGAN KONSUMEN ???

Apabila kita memasuki bioskop Studio 21, maka di depan pintu masuk biasanya terpampang sebuah tulisan pelarangan kepada para pengunjung yang berbunyi NO OUTSIDE FOOD AND DRINKS yang secara bebas bermakna dilarang membawa makanan dan minuman dari luar. Peringatan ini pada awalnya akan terdengar tidak enak di telinga kita, namun karena mungkin sudah sering membacanya, akhirnya kita menjadi terbiasa dan mengabaikannya.



Tapi permasalahan akan menjadi berbeda jika suatu waktu kita membawa makanan atau minuman dari luar - dibeli di luar - dan kemudian ketika ingin memasuki pintu studio bioskop, si petugas jaga pintu masuk menahan kita dan berkata, "Maaf, Pa, makanan dan minuman dari luar tidak diperkenankan dibawa masuk ke dalam studio, jadi silakan ditinggal di luar." Maka dengan sangat terpaksa kita pun menitipkan barang makanan dan minuman kita kepada petugas tersebut dan kita ambil kembali pada saat kita pulang. Kata sebagian orang, itu kan hak dari pengelola gedung bioskop tersebut karena dia yang berwenang mengelola dan mengatur di sana. Ada juga yang bilang bahwa peraturan seperti itu juga berlaku di bioskop-bioskop di luar negeri.



Pelarangan dengan tujuan lain



Apakah pelarangan membawa makanan dan minuman ke dalam studio bioskop disebabkan dilarang melakukan kegiatan makan dan minum di dalamnya ? Tentu saja bukan begitu. Karena bagi penonton yang membawa makanan dan minuman yang dibeli di Cafe 21 - tempat berjualan makanan dan minuman milik Studio 21 - diijinkan untuk membawa masuk makanan dan minumannya. Jadi sudah jelas pelarangan tersebut sehubungan dengan usaha Studio 21 untuk menjual barang dagangan di Cafe 21 - berupa makanan dan minuman - kepada para penonton di studionya. Apakah cara menjual seperti menurut Wikimuers sah-sah saja ?



Pihak Studio 21 mungkin beralasan bahwa pihak mereka tidak memaksakan kepada penonton untuk membeli makanan dan minuman di Cafe 21, artinya penonton dibebaskan untuk tidak membeli makanan dan minuman di Cafe 21. Tapi logika kita jelas akan menganggap alasan tersebut retorika belaka. Apakah mungkin semua penonton akan tahan untuk tidak makan dan minum - terutama minum - di dalam studio bioskop selama menonton film, sedangkan durasi sebuah film rata-rata berkisar antara 1,5 sampai dengan 2 jam. Apalagi di dalam ruangan ber-AC, udara yang sangat dingin dan cenderung kering, pasti akan membuat sebagian besar orang di dalam studio bioskop akan cepat merasa haus dan memerlukan air untuk diminum. Kalau pihak Studio 21 melarang penontonnya untuk membawa makanan dan minuman dari luar, sedangkan harga makanan dan minuman di Cafe 21 cukup mahal - harganya lebih mahal dari barang yang sama dijual di luar Cafe 21 yaitu harganya berkisaran antara 1,5 sampai 2 kali lipatnya - sehingga sebagian penonton mungkin merasa keberatan secara keuangan untuk membelinya, dan kemudian berakibat ada penonton yang sakit atau ditimpa suatu penyakit disebabkan dehidrasi. Apakah pelarangan tersebut sudah dapat diindikasikan pelanggaran HAM ?



Pelarangan yang tidak memenuhi hak-hak konsumen



Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 15 berbunyi : "Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen."



Membaca bunyi pasal dari undang-undang tersebut, maka menurut hemat saya cara pihak Studio 21 menjual barang dagangannya berupa makanan dan minuman di Cafe 21 miliknya dengan jalan melarang penonton membawa makanan dan minuman dari luar - tidak dibeli di Cafe 21 - adalah memenuhi unsur pelanggaran terhadap pasal 15 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen seperti tersebut di atas, karena sudah ada unsur pemaksaan atau "cara lain" yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumennya.

happy green ^o^

0 comments:

Post a Comment